TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERANGKAT DESA SUKOREJO KECAMATAN SUKOWONO KABUPATEN JEMBER
Tugas Pokok dan Fungsi ( Topoksi )
berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006,
maka Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Sukorejo adalah :
1.
Tugas
pokok Kepala desa adalah
a.
Menyelenggarakan
urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
b. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
c.
Mangajukan
Rancangan Peraturan Desa.
d.
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
e.
Menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
f.
Membina
kehidupan masyarakat desa.
g.
Membina
perekonomian desa.
h.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
i.
Mewakili
desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewkakilin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan .
j.
Melakukan
kerjasama antar desa.
k.
Melaksanakan
wewenang lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Tugas
Pokok Sekretaris Desa adalah :
a.
Pelaksanaan
urusan surat menyurat , kearsipan dan
pelaporan.
b.
Pelaksanaan
Urusan Keuangan.
c.
Pelaksanaan
administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
d.
Pelaksanaan
pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.
Unsur Sekretaris Desa terdiri dari 5 ( lima ) urusan yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan dan kedudukan sebagai pembantu
Sekretris Desa.
Urusan yang dimaksud adalah :
a 1
Urusan
Pemerintahan .
b 2.
Urusan
Ekonomi Pembangunan.
c 3.
Urusan
Kesejahteraan Rakyat.
d 4.
Urusan
Keuangan.
e 5. Urusan
Umum.
Tugas-tugas Pokok Kepala Urusan tersebut adalah :
1.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Pemerintahan adalah :
a.
Melaksanakan
tugas kegiatan si bidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk ),
administrasi agrarian, urusan transmigrasi serta monoigrafi desa.
b. Menginventarisir
administrasi Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai oleh DEsa serta administrasi
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
c.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
d.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
2.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan adalah :
a.
Melaksanakan
kegiatan di bidang pembangunan meliputi , menyiapkan / menyusun ruang data,
menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk
dibahas dalam forum MUSREMBANG.
b. Menbina
kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbung desa dan
perusahaan/perijinan serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ).
c.
Meneliti
dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan
desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa.
d.
Membantu
kegiatan usaha dan menunjukkan pertanian, petrnakan dan perikanan.
e.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretris Desa di bidang pembangunan.
f.
Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
3.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat adalah :
a. Mengadakan
Pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian
serta pendataan tentang nikah , talak dan rujuk.
b.
Menyiapkan
saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga.
c. Membantu
mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati
pelaksanaannya.
d.
Mengadakan
Usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan
social lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
e.
Membantu
mengusahakan pengawas penanggulangan gelandangan dan tuna susial.
f. Melaksanakan
pembinaan di bidang pendidikan , kebudayaan, tempat-tempat bersejarah ,
peningkatan kegiatan Keluarga Berencana , Kesehatan masyarakat dan tempat umum,
memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan social dan
perjanjiannya.
g.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang kesejahteraan rakyat.
h.
Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
4.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Keuangan adalah :
a.
Mengolah
administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan
dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan
tata pembukuan secara teratur.
b.
Menyelesaikan
administrasi pelaksanaan pembayaran.
c.
Menyusun
Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang
keuangan.
d.
Membantu
kelancaran pemasukan PADesa.
e.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Keuangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa.
5.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Umum adalah :
a. Menyelenggarakan
penyusunan , pengetikan / penggandaan proses surat menyurat serta
pengirimannya.
b.
Mengatur
dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
c.
Mengatur
rumah tangga Sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor.
d.
Menyimpan,
memelihara dan mengamankan arsip , buku - buku inventaris , dokumen , mengurusi
absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua urusan.
e.
Mengurus
pemeliharaan kendaraan Dinas Kabupaten Jember dan kebersihan kantor.
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
6.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Pamong Tani adalah :
a.
Membina
dan mengkoordinasikan gabunganb kelompok tani atau kelompok tani yang ada di
Desa.
b. Membina
dan mengkoordinasikan gabungan Himpunan Petani Pemakai Air ( HIPPA )
atau kelompok HIPPA yang ada di Desa.
c.
Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh Kepala Desa .
7.
Tugas
Pokok Kepala Urusan Keamanan adalah :
a.
Menyusun
dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban .
b.
Menggiatkan
partisipasi masyarakat di bidang keamanan ( Siskamling ), ketertiban dan
memfungsikan Pos Kamling.
c.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
8.
Tugas
Pokok Kepala Dusun adalah :
a.
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan , pembangunan dan k emasyarakatan serta keamanan dan
ketertiban pada dusun yang merupakan
wilayah kerjanya.
b.
Melaksanakan Peraturan Desa , Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya.
c.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang membangun .....itu lebih mulia daripada saling menghina