TUGAS POKOK DAN FUNGSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI                                                                                                                                                                                                                    PERANGKAT DESA SUKOREJO KECAMATAN SUKOWONO KABUPATEN JEMBER


Tugas Pokok dan Fungsi ( Topoksi ) berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006, maka Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Sukorejo adalah :
1.    Tugas pokok Kepala desa adalah
a.      Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
b.   Memimpin  penyelenggaraan pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
c.       Mangajukan Rancangan Peraturan Desa.
d.      Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
e.  Menyusun  dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
f.        Membina kehidupan masyarakat desa.
g.      Membina perekonomian desa.
h.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
i.        Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewkakilin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan .
j.        Melakukan kerjasama antar desa.
k.       Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2.    Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah :
a.      Pelaksanaan urusan surat menyurat , kearsipan dan  pelaporan.
b.      Pelaksanaan Urusan Keuangan.
c.       Pelaksanaan administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
d.      Pelaksanaan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.

Unsur Sekretaris Desa terdiri dari 5 ( lima ) urusan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan dan kedudukan sebagai pembantu Sekretris Desa.
Urusan yang dimaksud adalah :
a     1  Urusan Pemerintahan .
b    2.  Urusan Ekonomi Pembangunan.
c    3. Urusan Kesejahteraan Rakyat.
d    4.   Urusan Keuangan.
e    5.   Urusan Umum.

Tugas-tugas Pokok Kepala Urusan tersebut adalah :

1.    Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan adalah :
a.     Melaksanakan tugas kegiatan si bidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk ), administrasi agrarian, urusan transmigrasi serta monoigrafi desa.
b.   Menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai oleh DEsa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
c.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.  
      
2.    Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan adalah :
a.  Melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi , menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSREMBANG.
b.   Menbina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbung desa dan perusahaan/perijinan serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ).
c.       Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa.
d.      Membantu kegiatan usaha dan menunjukkan pertanian, petrnakan dan perikanan.
e.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretris Desa di bidang pembangunan.
f.        Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

3.    Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat adalah :
a.    Mengadakan Pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah , talak dan rujuk.
b.      Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga.
c. Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
d.      Mengadakan Usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan social lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
e.     Membantu mengusahakan pengawas penanggulangan gelandangan dan tuna susial.
f.    Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan , kebudayaan, tempat-tempat bersejarah , peningkatan kegiatan Keluarga Berencana , Kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan social dan perjanjiannya.
g.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang kesejahteraan rakyat.
h.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

4.    Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan adalah :
a.    Mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
b.      Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.
c.  Menyusun Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan.
d.      Membantu kelancaran pemasukan PADesa.
e.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Keuangan.
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa.

5.    Tugas Pokok Kepala Urusan Umum adalah :
a.   Menyelenggarakan penyusunan , pengetikan / penggandaan  proses  surat    menyurat      serta pengirimannya.
b.      Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
c.       Mengatur rumah tangga Sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor.
d.      Menyimpan,  memelihara  dan  mengamankan  arsip , buku - buku  inventaris ,  dokumen , mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua urusan.
e.      Mengurus pemeliharaan kendaraan Dinas Kabupaten Jember dan kebersihan kantor.
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

6.    Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani  adalah :
a.      Membina dan mengkoordinasikan gabunganb kelompok tani atau kelompok tani yang ada di Desa.
b.   Membina dan  mengkoordinasikan  gabungan  Himpunan Petani Pemakai Air  ( HIPPA )  atau kelompok HIPPA yang ada di Desa.
c.       Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa .

7.    Tugas Pokok Kepala Urusan Keamanan adalah :
a.      Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban .
b.      Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan ( Siskamling ), ketertiban dan memfungsikan Pos Kamling.
c.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

8.    Tugas Pokok Kepala Dusun adalah :
a.      Melaksanakan  kegiatan  pemerintahan  , pembangunan  dan k emasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun  yang merupakan wilayah kerjanya.
b.      Melaksanakan  Peraturan Desa , Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya.
c.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun .....itu lebih mulia daripada saling menghina